Peer Review Process

Kebijakan Proses Penelaahan (Peer-review Process Policy)

Jurnal Mitra Masyarakat menerapkan penelaahan sejawat (peer review) untuk memastikan bahwa artikel yang diterbitkan memiliki kualitas ilmiah, relevansi, dan kontribusi terhadap pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Penelaahan dilaksanakan secara objektif, independen, dan rahasia dengan memperhatikan prinsip dalam COPE Ethical Guidelines for Peer Reviewers.

1. Tipe Penelaahan

Jurnal menerapkan double-blind peer review, yaitu identitas penulis tidak diungkapkan kepada reviewer dan identitas reviewer tidak diungkapkan kepada penulis selama proses penelaahan.

Penulis wajib menyiapkan berkas naskah tanpa nama, afiliasi, dan informasi lain yang dapat mengungkapkan identitasnya. Identitas penulis disampaikan secara terpisah melalui metadata pengajuan atau halaman judul. Editor memeriksa kesiapan anonimisasi sebelum mengirimkan naskah kepada reviewer.

Apabila reviewer mengenali identitas penulis dan menemukan potensi konflik kepentingan, reviewer wajib melaporkannya kepada editor untuk menentukan kelanjutan penugasan.

2. Tahapan Proses Penelaahan

a. Pengajuan naskah

Penulis mengirimkan naskah melalui sistem pengajuan daring jurnal beserta metadata dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

b. Pemeriksaan awal oleh editor

Editor memeriksa kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan naskah, kepatuhan terhadap pedoman penulis, kualitas dasar penulisan, serta aspek etika. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikembalikan untuk diperbaiki atau ditolak sebelum penelaahan eksternal (desk rejection).

c. Pemeriksaan similaritas

Naskah menjalani pemeriksaan kemiripan menggunakan perangkat pemeriksa similaritas yang tersedia bagi jurnal, disertai penilaian editor terhadap sumber dan konteks kemiripan.

d. Penugasan reviewer

Naskah yang lolos pemeriksaan awal dikirimkan kepada sedikitnya dua reviewer independen dengan keahlian yang relevan. Reviewer memberikan penilaian tertulis, komentar perbaikan, dan rekomendasi kepada editor.

e. Keputusan dan revisi

Editor mempertimbangkan laporan reviewer dan menyampaikan keputusan beserta komentar kepada penulis. Apabila revisi diperlukan, penulis mengirimkan naskah perbaikan serta tanggapan terperinci terhadap setiap komentar reviewer.

f. Evaluasi ulang

Editor memeriksa kecukupan revisi. Revisi mayor pada umumnya dikirimkan kembali kepada reviewer, sedangkan revisi minor dapat diperiksa oleh editor atau reviewer sesuai kebutuhan. Penelaahan dapat berlangsung lebih dari satu putaran.

g. Keputusan akhir dan produksi

Setelah persyaratan ilmiah dan etika dipenuhi, editor menetapkan keputusan akhir. Naskah yang diterima dilanjutkan ke penyuntingan, penataan letak, dan pemeriksaan akhir oleh penulis sebelum diterbitkan. Perubahan substantif pada tahap produksi dapat memerlukan evaluasi ilmiah kembali.

3. Kriteria Penelaahan

Reviewer menilai naskah berdasarkan:

  1. Kesesuaian ruang lingkup: relevansi topik dengan fokus jurnal dan pengabdian kepada masyarakat.

  2. Orisinalitas dan kontribusi: nilai tambah pendekatan, penerapan pengetahuan, atau pembelajaran yang dihasilkan.

  3. Kejelasan masalah dan tujuan: ketepatan identifikasi kebutuhan masyarakat, konteks mitra, dan tujuan kegiatan.

  4. Landasan ilmiah: kecukupan teori, penelitian terdahulu, dan referensi yang relevan.

  5. Ketepatan metode: kejelasan rancangan, keterlibatan mitra, tahapan pelaksanaan, pengumpulan data, dan metode evaluasi.

  6. Kualitas hasil dan bukti: kecukupan data untuk mendukung capaian, manfaat, atau perubahan yang dilaporkan.

  7. Kedalaman pembahasan: keterkaitan hasil dengan tujuan dan literatur, serta pembahasan keterbatasan dan keberlanjutan program.

  8. Ketepatan kesimpulan: kesesuaian kesimpulan dengan bukti tanpa klaim yang berlebihan.

  9. Kualitas penyajian: keterbacaan bahasa, sistematika, abstrak, tabel, gambar, dan ketepatan sitasi.

  10. Kepatuhan etika: perlindungan partisipan, persetujuan yang diperlukan, kerahasiaan data, dan pengungkapan konflik kepentingan.

4. Kualifikasi dan Jumlah Reviewer

Setiap naskah yang masuk ke tahap penelaahan eksternal dinilai oleh minimal dua reviewer independen. Reviewer dipilih berdasarkan:

  • Keahlian yang sesuai dengan topik atau metode naskah.

  • Rekam jejak penelitian, publikasi, atau pengalaman profesional dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan.

  • Kemampuan memberikan penilaian ilmiah yang kritis, objektif, dan konstruktif.

  • Kesediaan menjaga kerahasiaan dan memenuhi tenggat penelaahan.

  • Tidak adanya konflik kepentingan yang mengganggu independensi penilaian.

Reviewer berasal dari luar tim penulis dan tidak memiliki hubungan langsung yang dapat mengganggu objektivitas, seperti hubungan pembimbingan, kolaborasi aktif, atau kepentingan finansial terkait. Jurnal mengutamakan reviewer dari institusi yang berbeda dengan penulis.

Apabila rekomendasi kedua reviewer bertentangan secara mendasar atau diperlukan keahlian tambahan, editor dapat menunjuk reviewer ketiga.

5. Jangka Waktu Penelaahan

Jurnal menetapkan target waktu berikut:

Tahap Target waktu
Pemeriksaan awal dan similaritas 7–14 hari kalender sejak pengajuan lengkap
Respons atas undangan reviewer Maksimal 7 hari kalender
Penelaahan setiap putaran 21–28 hari kalender sejak reviewer menerima penugasan
Revisi minor oleh penulis 14 hari kalender
Revisi mayor oleh penulis 28 hari kalender
Penelaahan ulang hasil revisi 14–21 hari kalender sejak penugasan ulang
Keputusan editorial setelah seluruh laporan yang diperlukan diterima 7–14 hari kalender

Jangka waktu tersebut merupakan target operasional, bukan jaminan penerimaan atau penerbitan. Durasi keseluruhan bergantung pada ketersediaan reviewer, kompleksitas naskah, dan jumlah putaran revisi.

Reviewer atau penulis yang memerlukan perpanjangan wajib menghubungi editor. Apabila reviewer tidak dapat menyelesaikan tugas, editor dapat menunjuk pengganti. Naskah yang tidak direvisi tanpa penjelasan dapat dihentikan pemrosesannya setelah pemberitahuan kepada penulis.

6. Pemeriksaan Similaritas

Pemeriksaan similaritas dilakukan sebelum penelaahan eksternal dan dapat diulang setelah revisi atau sebelum penerbitan.

Persentase kemiripan merupakan indikator awal, bukan satu-satunya dasar penentuan plagiasi. Editor memeriksa sumber kemiripan, ketepatan atribusi, kutipan langsung, serta kesamaan pada bagian substansial seperti metode, hasil, dan pembahasan. Daftar pustaka, kutipan yang benar, dan istilah umum dipertimbangkan dalam interpretasi laporan.

Naskah dengan masalah atribusi dapat dikembalikan untuk diperbaiki. Dugaan plagiasi substansial ditangani sesuai Kebijakan Plagiasi dan kebijakan penanganan dugaan pelanggaran etika jurnal. Skor kemiripan rendah tidak otomatis membuktikan bahwa naskah bebas plagiasi.

7. Pengambilan Keputusan Editorial

Reviewer memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan penerbitan menjadi tanggung jawab Pemimpin Redaksi atau editor yang diberi kewenangan dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Keputusan dapat berupa:

  • Diterima: naskah memenuhi persyaratan ilmiah dan editorial.

  • Revisi minor: diperlukan perbaikan terbatas.

  • Revisi mayor: diperlukan perbaikan substansial dan evaluasi ulang.

  • Ditolak: naskah tidak memenuhi standar ilmiah, ruang lingkup, atau persyaratan etika jurnal.

Keputusan mempertimbangkan mutu argumen reviewer, tanggapan penulis, kualitas naskah, dan kepatuhan etika; tidak semata-mata mengikuti jumlah rekomendasi. Permintaan revisi tidak menjamin penerimaan.

8. Etika dan Kerahasiaan Penelaahan

Reviewer wajib memberikan penilaian yang sopan, berbasis bukti, dan bebas serangan pribadi. Reviewer tidak boleh menggunakan informasi naskah untuk keuntungan pribadi, meminta sitasi yang tidak relevan, atau membagikan naskah kepada pihak lain tanpa izin editor.

Reviewer hanya menerima tugas sesuai keahliannya, mengungkapkan konflik kepentingan, dan memberi tahu editor apabila tidak mampu memenuhi tenggat. Dugaan pelanggaran etika disampaikan secara rahasia kepada editor untuk ditindaklanjuti.

Editor dan reviewer tidak boleh mengunggah naskah atau data rahasia ke layanan pihak ketiga, termasuk alat kecerdasan buatan, apabila kerahasiaannya tidak dapat dijamin dan penggunaannya belum diizinkan oleh jurnal.

Naskah yang ditulis oleh editor atau anggota dewan editorial ditangani oleh editor independen dan mengikuti standar penelaahan yang sama. Penulis tersebut tidak terlibat dalam pemilihan reviewer maupun keputusan atas naskahnya sendiri.

9. Keberatan dan Pengaduan

Penulis dapat mengajukan keberatan atas keputusan editorial melalui kontak resmi jurnal dengan menyampaikan alasan ilmiah dan bukti pendukung. Keberatan ditelaah oleh editor yang tidak memiliki konflik kepentingan dan, apabila memungkinkan, tidak terlibat dalam keputusan awal.

Pengaduan mengenai perilaku reviewer atau integritas proses penelaahan ditangani secara rahasia. Pengajuan keberatan tidak menjamin perubahan keputusan.

10. Akses Publik terhadap Kebijakan

Kebijakan ini tersedia secara terbuka tanpa kewajiban login dan ditautkan dari laman depan Jurnal Mitra Masyarakat melalui menu “Kebijakan Proses Penelaahan / Peer-review Process”. Pembaruan kebijakan disertai tanggal berlaku dan diterapkan secara transparan.

Rujukan etika: COPE Ethical Guidelines for Peer Reviewers.