Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian (Allegations of Research Misconduct)

Jurnal Mitra Masyarakat menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi secara adil, objektif, dan rahasia. Kebijakan ini berlaku bagi naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah diterbitkan.

Cakupan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi:

  • Fabrikasi, yaitu pembuatan data atau hasil penelitian yang tidak pernah diperoleh.
  • Falsifikasi, yaitu manipulasi bahan, proses, data, atau hasil sehingga penelitian tidak disajikan secara akurat.
  • Plagiasi, yaitu penggunaan karya atau gagasan pihak lain tanpa pengakuan sumber yang memadai.
  • Pelanggaran etika penelitian atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk tidak memperoleh persetujuan etik apabila diperlukan, tidak memperoleh persetujuan partisipan, atau melanggar privasi dan kerahasiaan.
  • Pelanggaran etika publikasi lainnya, seperti publikasi duplikat, manipulasi kepengarangan atau proses penelaahan, serta penyembunyian konflik kepentingan yang relevan.

Penyampaian Laporan

Laporan disampaikan kepada Pemimpin Redaksi melalui kontak resmi pada situs web Jurnal Mitra Masyarakat. Laporan hendaknya memuat identitas naskah atau artikel, uraian dugaan pelanggaran, dan bukti pendukung yang dapat diperiksa.

Laporan anonim tetap dapat dipertimbangkan apabila disertai informasi yang cukup spesifik dan bukti yang memadai. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sejauh memungkinkan dalam proses penanganan.

Proses Penanganan

  1. Pemeriksaan awal. Editor menilai relevansi laporan, kecukupan bukti, dan kemungkinan konflik kepentingan. Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
  2. Klarifikasi penulis. Penulis diberi kesempatan untuk menanggapi dugaan dan menyampaikan penjelasan, data, atau dokumen pendukung dalam batas waktu yang ditetapkan editor.
  3. Penelaahan lanjutan. Apabila diperlukan, editor meminta pendapat ahli independen atau menghubungi institusi terkait untuk melakukan investigasi sesuai kewenangannya. Jurnal menilai implikasi terhadap publikasi, sedangkan investigasi formal atas perilaku penelitian dapat memerlukan keterlibatan institusi.
  4. Keputusan dan tindak lanjut. Keputusan dibuat berdasarkan bukti yang tersedia, tanggapan pihak terkait, dan dampak pelanggaran terhadap keandalan naskah atau artikel.

Selama pemeriksaan berlangsung, proses penelaahan atau penerbitan naskah dapat ditunda. Adanya laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi.

Tindakan Editorial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jurnal dapat menutup laporan apabila tidak terbukti, meminta perbaikan, menolak naskah, atau menerbitkan koreksi. Untuk artikel yang telah diterbitkan, jurnal dapat menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern) apabila terdapat kekhawatiran serius yang belum terselesaikan, atau pencabutan artikel (retraction) apabila temuan menunjukkan bahwa isi artikel tidak dapat diandalkan atau terjadi pelanggaran serius.

Setiap koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan disertai penjelasan yang jelas dan ditautkan dengan artikel terkait agar rekam publikasi tetap transparan.

Keberatan atas Keputusan

Penulis atau pelapor dapat mengajukan keberatan melalui kontak resmi jurnal dengan menyertakan alasan dan bukti baru yang relevan. Keberatan akan ditelaah oleh editor yang tidak memiliki konflik kepentingan dan, apabila memungkinkan, tidak terlibat dalam keputusan awal.