Kebijakan Plagiasi

Kebijakan Plagiasi

Jurnal Mitra Masyarakat menjunjung tinggi orisinalitas karya dan integritas akademik. Setiap naskah yang diajukan harus merupakan karya asli penulis, belum pernah diterbitkan, dan tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di jurnal lain.

Plagiasi mencakup penggunaan kata-kata, gagasan, data, gambar, atau karya orang lain tanpa pengakuan sumber yang memadai. Penggunaan kembali bagian substansial dari karya penulis sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebutkan sumber dan memberikan penjelasan yang sesuai juga tidak diperkenankan.

Pemeriksaan Kemiripan

Naskah diperiksa untuk mengidentifikasi kemiripan dengan publikasi atau sumber lain. Pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan perangkat pemeriksa kemiripan dan penelaahan oleh editor.

Persentase kemiripan tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan adanya plagiasi. Editor mempertimbangkan konteks kemiripan, ketepatan kutipan, pencantuman sumber, serta bagian naskah yang terindikasi memiliki kesamaan.

Penanganan Dugaan Plagiasi

Apabila ditemukan indikasi plagiasi, editor akan menilai tingkat dan cakupan pelanggaran serta memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyampaikan klarifikasi. Tindakan yang dapat diambil meliputi:

  1. Permintaan perbaikan, apabila masalah terbatas pada kutipan atau atribusi sumber yang dapat diperbaiki.
  2. Penolakan naskah, apabila ditemukan plagiasi substansial atau pelanggaran yang tidak diselesaikan secara memadai.
  3. Koreksi atau pencabutan artikel, apabila pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan, sesuai dengan sifat dan tingkat pelanggaran. Pencabutan disertai pemberitahuan yang menjelaskan alasan tindakan tersebut.

Tanggung Jawab Penulis

Penulis bertanggung jawab atas keaslian naskah, ketepatan pengutipan, dan pengakuan terhadap seluruh sumber yang digunakan. Penulis juga wajib memperoleh izin penggunaan materi berhak cipta apabila diperlukan.

Dugaan plagiasi dapat dilaporkan kepada tim editorial melalui kontak resmi yang tercantum pada situs web Jurnal Mitra Masyarakat dengan menyertakan identitas artikel dan bukti pendukung. Setiap laporan akan ditelaah secara adil dan dijaga kerahasiaannya selama proses pemeriksaan.