Konflik Kepentingan

Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Jurnal Mitra Masyarakat mewajibkan penulis, editor, dan reviewer untuk mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian, penelaahan, dan keputusan penerbitan. Konflik kepentingan dapat bersifat finansial maupun nonfinansial, termasuk hubungan pribadi, profesional, kelembagaan, atau persaingan akademik.

Keberadaan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan naskah. Pengungkapan diperlukan agar potensi pengaruh tersebut dapat dinilai dan dikelola secara transparan.

Tanggung Jawab Penulis

Penulis wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dalam naskah. Hal-hal yang perlu diungkapkan meliputi:

  • Pendanaan, honorarium, hubungan kerja, kepemilikan saham, atau kepentingan finansial lain yang berkaitan dengan isi artikel.
  • Hubungan dengan organisasi atau pihak yang dapat memperoleh manfaat dari hasil penelitian atau kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  • Hubungan pribadi, profesional, atau kelembagaan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan kegiatan, analisis, atau pelaporan hasil.
  • Peran pemberi dana dalam perancangan kegiatan, pengumpulan dan analisis data, penulisan naskah, serta keputusan untuk memublikasikan hasil.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis mencantumkan pernyataan berikut:

Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian, penulisan, dan publikasi artikel ini.

Apabila terdapat konflik kepentingan, penulis harus menjelaskan bentuk hubungan atau kepentingan tersebut secara spesifik.

Tanggung Jawab Editor

Editor wajib mengungkapkan konflik kepentingan dan tidak menangani atau mengambil keputusan atas naskah apabila memiliki hubungan yang dapat memengaruhi objektivitasnya. Penanganan naskah dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Naskah yang ditulis oleh editor atau anggota dewan editorial harus melalui proses penelaahan yang independen. Editor yang menjadi penulis tidak boleh terlibat dalam pemilihan reviewer, penilaian, atau keputusan penerbitan naskahnya sendiri.

Tanggung Jawab Reviewer

Reviewer wajib menyampaikan potensi konflik kepentingan kepada editor sebelum menerima tugas penelaahan. Reviewer harus menolak atau mengundurkan diri apabila hubungan dengan penulis, institusi, pemberi dana, atau topik naskah dapat mengganggu penilaian yang objektif.

Informasi yang diperoleh selama penelaahan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan pihak lain.

Penanganan Konflik Kepentingan

Editor akan menilai pengungkapan konflik kepentingan dan menentukan tindakan yang diperlukan, termasuk penggantian editor atau reviewer, permintaan penjelasan tambahan, atau pencantuman pernyataan pada artikel.

Apabila konflik kepentingan yang tidak diungkapkan diketahui setelah publikasi, jurnal akan meminta klarifikasi dan menilai dampaknya terhadap integritas artikel. Tindakan dapat berupa penerbitan koreksi atau langkah editorial lain sesuai tingkat permasalahan dan kebijakan penanganan dugaan pelanggaran etika publikasi.

Laporan mengenai konflik kepentingan dapat disampaikan melalui kontak resmi Jurnal Mitra Masyarakat. Apabila laporan menyangkut Pemimpin Redaksi, penanganannya dialihkan kepada anggota dewan editorial yang independen atau pihak penerbit yang tidak memiliki konflik kepentingan.